Wouw! Tiga Hakim Perkara Ahok Langsung Promosi Jabatan
Kamis, 11 Mei 2017 – 14:49 WIB
Suyadi mengaku tidak mengetahui pertimbangan sehingga ketiga hakim tersebut dipromosikan. Namun umumnya, promosi atau mutasi untuk mengisi kekosongan pada jabatan pengadilan. Kemudian, aspek prestasi hakim jadi acuan dalam promosi tersebut.
"Misalnya ketua itu pensiun atau dipindahkan ke tempat lain, ada yang kosong. Siapa yang pantas itu, ya melalui TPM itu. Kemudian, memang dia sudah waktunya. Kan bertugas di suatu tempat itu tiga sampai lima tahun. Nah kalau misalnya sudah waktunya pindah masuk ke dalam TPM itu," kata dia. (Mg4/jpnn)