Wow! 87 Jabatan Eselon Bakal Dihilangkan
jpnn.com - SANGATTA – Pemerintah Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, bakal merasakan dampak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Perampingan birokrasi harus dilakukan.
Misalnya Dinas Perkebunan (Disbun), terancam akan dileburkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lainnya. Pada hal, instansi tersebut memiliki wilayah kerja yang begitu luas.
Berdasarkan penilaian atau skoring yang dilakukan Pemerintah Pusat, Disbun ternyata berada di bawah standar pembentukan SKPD yang sudah ditentukan.
Oleh karenanya, Pemerintah Kutim melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memasukan Disbun ke instansi terkait.
Kendati demikian, Bupati Kutim Ismunandar ternyata enggan mengikuti anjuran tersebut. Dirinya justru ngotot untuk tetap membentuk Disbun menjadi instansi tersendiri di bawah pemerintahan daerah yang dipimpinnya.
Menurutnya, terlalu banyak kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di sektor tersebut.
Apalagi, daerah Kaltim dan khususnya Kutim memiliki hamparan perkebunan yang begitu luas.
Menurutnya, sangatlah tidak logis jika Pemerintah Pusat ingin menghilangkan, ataupun meleburkan Disbun ke SKPD terkait lainnya.