Wow, Bea Cukai Sidoarjo Sita dan Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
Menurutnya, kesadaran dan partisipasi masyarakat menaaati peraturan dan tidak kompromi terhadap produk ilegal, tidak hanya akan mendukung kinerja Bea Cukai.
“Namun, sekaligus mampu meningkatkan iklim usaha industri yang sehat dan kondusif,” kata Pantjoro.
Dalam kesempatan itu, Bea Cukai Sidoarjo juga membeber keberhasilan mengungkap 1,9 juta batang rokok ilegal yang dilakukan Kamis 1 Oktober 2020.
Menurut Pantjoro, rokok itu disita dari sebuah bangunan. Diduga, bangunan itu digunakan sebagai pabrik memproduksi rokok ilegal.
“Petugas berhasil menyita puluhan karton rokok dengan total sebanyak 1.942.400 batang,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, petugas juga mentita satu unit mesin pembuat dan pengemas rokok yang digunakan untuk memproduksi rokok-rokok ilegal tersebut.
“Adapun total potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” tegasnya. (*/jpnn)