Wow, Daerah Ini Ajukan Ribuan Formasi PPPK Guru Jelang Penghapusan Honorer
Jumat, 08 Juli 2022 – 20:48 WIB
Baca Juga: Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati, Ponpes Mesti Berbenah
Nia menyebut anggaran itu meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres tersebut mengatur gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.
Baca Juga: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak!
Besaran gaji PPPK paling rendah sebesar Rp 1,7 juta—Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta—Rp 6,8 juta. (ant/fat/jpnn)