Wow, Harta Orang Kepri di Luar Negeri Capai...
Rabu, 05 April 2017 – 03:30 WIB
Peraturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, pasal 18 ayat 1 dan 2. Apabila DJP menemukan data mengenai harta yang tak dilaporkan, maka harta tersebut seluruhnya akan dianggap penghasilan.
"DJP akan mengenakan tarif tertinggi yakni 30 persen, plus sanksi 50 persen selama 2 tahun," imbuhnya.
Apabila WP sudah ikut TA, tapi masih ada yang belum diungkap, maka sanksi yang ditetetapkan akan lebih berat. Mereka wajib membayar pokok pajak serta denda 200 persen.
“Sanksi lebih berat karena mereka dianggap berbohong,” tambahnya lagi.(leo)