Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wow, Menteri Yasonna Bakal Perbanyak Ponpes di Lapas

Selasa, 06 Juni 2017 – 03:03 WIB
Wow, Menteri Yasonna Bakal Perbanyak Ponpes di Lapas - JPNN.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly saat mengunjungi Lapas Lowokwaru di Malang, Jawa Timur, Senin (5/6). Foto: Kemenkumham

jpnn.com, MALANG - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru di Malang, Senin (5/6). Salah satu agenda kunjungannya di Lapas Lowokwaru adalah meresmikan Pondok Pesantren At Taubah.

Pondok pesantren itu memang tidak seperti pada umumnya. Sebab, lokasinya ada di dalam Lapas Lowokwaru.

Yasonna mengatakan, pendekatan religi merupakan salah satu cara efektif untuk membina warga binaan pemasyarakatan (WBP) agar memperbaiki diri. Dia meyakini ponpes di dalam lapas juga bisa menekan potensi kerusuhan.

“Keberadaan pondok pesantren salah satu cara bagi warga binaan mendapatkan ketenangan secara rohani,” ujarnya.

Yasonna menegaskan, nantinya ponpes di dalam lapas akan diperbanyak. Dia ingin lapas-lapas lainnya juga memiliki ponpes.

Dalam kesempatan sama, Kepala Keamanan Lapas Lowokwaru Sarwito menjelaskan, saat ini sudah ada 400 WBP yang menjadi santri di Ponpes At Taubah. Sedangkan total WBP di Lowokwaru adalah 2.220 orang.

Sarwito menjelaskan, WBP yang mau menjadi santri harus melalui proses seleksi. Antara lain, aktis salat berjemaah dan rajin membaca Alquran di masjud.

Selain itu, Ponpes At Taubah juga menerapkan kurikulum pendidikan seperti pondok pesantren modern. “Sejumlah ulama, ustaz dan tokoh agama akan didatangkan untuk memberikan materi keagamaan,” tuturnya.(adv/jpnn)

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Lowokwaru di Malang, Senin (5/6).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close