Wow! Pelamar Instruktur Bela Negara Membludak
Senin, 19 Oktober 2015 – 08:15 WIB
Hartind kembali menegaskan bela negara wacana bela negara merupakan implementasi dari pasal 27 ayat 3 UUD. Di mana disebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. "Kalau negara tidak memfasilitasi justru itu menjadi salah," imbuhnya. (far/bay)