Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Wow! Ratusan Guru akan Terima Rapelan Tunjangan 18 Kali Lipat

Sabtu, 09 Mei 2015 – 20:37 WIB
Wow! Ratusan Guru akan Terima Rapelan Tunjangan 18 Kali Lipat - JPNN.COM

jpnn.com - BENGKULU – Kabar gembira untuk ratusan guru di Kota Bengkulu. Dinas pendidikan setempat menyampaikan, sebanyak 381 guru non-sertifikasi dipastikan akan menerima tunjangan hingga 18 kali lipat.

Besarnya tunjangan yang diberikan itu merupakan rapel atas macetnya pembayaran tunjangan sejak Juli 2014 lalu hingga tahun ini. Jika dibayarkan 18 kali lipat, dengan hitungan tunjangan sebulan Rp 300 ribu, maka yang diperoleh saat pencairan nantinya mencapai Rp 5,4 juta.

“Itu adalah tunjangan enam bulan dari Juli-Deember 2014 dan 12 bulan dari Januari hingga Desember,” kata pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Rosmayetti dilansir Rakyat Bengkulu (Grup JPNN.com), Sabtu (9/5).

Tunjangan beserta rapelnya itu dijanjikan cair lima bulan lagi, tepatnya Oktober mendatang. Pasalnya meski sudah ada persetujuan melalui Surat Keputusan Peraturan Menteri Keuangan (SK-PMK), namun pencairan anggaran senilai Rp 3,8 miliar tetap harus menunggu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan disahkan.

“Saat ini sudah ada PMK. Namun belum bisa cair dikarenakan dalam APBD kita belum mengalokasikan anggaran tersebut. Dengan adanya PMK maka kita bisa mengusulkannya pada APBD Perubahan. Datanya sudah diserahkan kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan sedang dilakukan penyusunan agar bisa diusulkan anggarannya,” jelas Rosmayetti.

Terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru non PNS di sekolah negeri, Rosmayetti mengatakan tidak berpengaruh terhadap tunjangan non sertifikasi yang didapatkan guru non PNS. Namun dengan syarat mereka telah mengabdi minimal lima tahun di sekolah negeri.

“TPG tidak ada hubungannya dengan tunjangan non sertifikasi. Kalau TPG tidak berlaku untuk guru non PNS di sekolah negeri. Untuk tunjangan non sertifikasi masih bisa diberlakukan sesuai aturannya apabila masa pengabdiannya minimal sudah 5 tahun,” paparnya.

Diketahui sebelumnya pemerintah telah menghapus TPG untuk guru non PNS di sekolah negeri, namun untuk guru non PNS di sekolah swasta atau yayasan masih tetap diberlakukan sesuai dengan aturan yang lama.

BENGKULU – Kabar gembira untuk ratusan guru di Kota Bengkulu. Dinas pendidikan setempat menyampaikan, sebanyak 381 guru non-sertifikasi dipastikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News