Wow! Ratusan Guru akan Terima Rapelan Tunjangan 18 Kali Lipat
Sabtu, 09 Mei 2015 – 20:37 WIB
“Karena sekolah swasta kan berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari kepala sekolah, kita harus ikuti regulasinya. Untuk besaran jumlah tunjangan non PNS adalah sebesar satu kali gaji per bulan PNS awal yakni Rp 1,5 juta dan akan diterima setiap tiga bulan sekali,” tandas Rosmayetti.(sly/jpnn)