Wow! Setahun Terjadi 90 Pernikahan Dini, Kebanyakan karena "Kecelakaan"
jpnn.com - NGANJUK - Selain kasus perceraian yang banyak terjadi tahun ini, kasus pernikahan dini menjadi perhatian khusus. Selain karena jumlahnya tergolong banyak, mayoritas disebabkan ''kecelakaan''.
Wakil Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Nganjuk Muhammad Munip menyatakan, tahun ini kasus pernikahan dini mencapai puluhan. '
'Masih cukup banyak, rata-rata 90-an kasus per tahun,'' ujar Munip. Tahun lalu, kata Munip, jumlah pasutri yang melakukan pernikahan dini mencapai 96 kasus. Tahun ini hingga pertengahan November lalu, jumlahnya sekitar 90 kasus.
Data pernikahan dini, menurut Munip, bisa diketahui PA karena ketentuan khusus. Yaitu, pasangan calon pengantin yang belum cukup umur harus mengajukan dispensasi kawin (DK). Mekanisme itu diperuntukkan bagi laki-laki yang usianya di bawah 19 tahun dan perempuan di bawah 16 tahun.
Bila laki-laki atau perempuan dengan usia tersebut tak mengajukan DK, KUA pasti akan menolak menikahkan. ''Harus ada DK,'' tegasnya.
Apakah selalu disetujui? Mayoritas, menurut Munip, memang demikian. Apalagi, kebanyakan kasus pernikahan dini disebabkan si perempuan hamil sebelum menikah atau ''kecelakaan''.
Kondisi itu memprihatinkan. Sebab, usia perempuan kebanyakan antara 14-15 tahun. Bukan hanya kesehatannya, tetapi mental calon pengantin belum tertata.
Karena itu, dia berharap orang tua seharusnya bisa berperan sebagai pengawas dan pengontrol pergaulan anaknya. Munip menilai, pernikahan di bawah umur terjadi karena lemahnya pengawasan dari orang tua. ''Orang tua harus bisa mengontrol. Jangan sampai pergaulannya kebablasan,'' ujarnya.