Wow, Tersangka yang Ditangkap Banyak Banget, 40 Orang
Sebagian dari 40 warga setempat ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan karena desakan kebutuhan di samping karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut memanen sawit.
Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui berapa kali mereka melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan dan berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut.
AKBP Witdiardi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti yang dilakukan puluhan warga tersebut.
Dia menegaskan Polri sebagai penegak hukum tentu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
Menurutnya, 40 orang tersangka dalam keadaan sehat, tidak ada kekerasan dan diperlakukan dengan baik.
Sementara itu, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig dalam konferensi pers menuturkan proses penangkapan 40 warga tersebut tidak prosedural.
ALO menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian Mukomuko.
Karena persoalan tersebut tidak masuk ranah pidana, tetapi konflik reforma agraria yang sedang diupayakan penyelesaiannya melalui skema yang juga ditetapkan oleh negara.(Antara/jpnn)