Wowww! Bea Cukai Bakar Bukti Senilai Rp 10 Miliar
Jumat, 03 Juni 2016 – 18:01 WIB
KARIMUN--Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti, kemarin. Berbagai jenis barang bukti itu adalah hasil penindakan atau tangkapan kapal patroli BC sepanjang 2009-2016. Barang-barangitu diimpor ilegal. Nilainya mencapai Rp 10 miliar.
Barang bukti itu, ungkap dia, berupa kasur, ban bekas, penutup velg bekas, elektronik bekas, rokok, minuman keras dan minuman ringan, bawang merah, serta sepeda bekas. Barang-barang yang dimusnahkan itu berasal dari 55 kali penindakan di laut. Baik jajaran petugas di Kanwil maupun KPPBC Tima Madya Tanjung Balai.
Pemusnahan itu, jelas Farjian, sesuai peraturan Menteri Keuangan tentang Barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai Nomor PMK 240/PMK.206/2012 dan surat persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan.