Wuiihh..Dolar Singapura untuk Dua Oknum PN Jakarta Pusat
Kamis, 20 Oktober 2016 – 05:30 WIB
Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ahmad Yani menyatakan mengerti dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (Put/jpg/jpnn)
Terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ahmad Yani menyatakan mengerti dan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. (Put/jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News