Wujudkan Transformasi Layanan, Bea Cukai Bergabung dengan Mal Pelayanan Publik Yogyakarta
Senin, 05 Juli 2021 – 17:20 WIB
Mengingat kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku sejak tanggal 3 Juli lalu, Pemkot Yogyakarta mengeluarkan jam operasional sementara Mal Pelayanan Publik.
Layanan kesehatan dan beberapa layanan lainnya masih buka dengan penyesuaian jam operasional.
Sementara itu, layanan Bea Cukai dan beberapa instansi lain ditutup sementara. Hal ini tentu semata-mata untuk menyukseskan tujuan dari PPKM Darurat yaitu menyelamatkan masyarakat dari penyebaran Covid-19. (jpnn)