Wuuuihh..Alokasi Kunker Dewan Rp 16,2 Miliar
Sabtu, 11 Februari 2017 – 20:42 WIB
Karena itu, kunker kelembagaan yang sebelumnya dilakukan 12 kali tahun ini hanya dilakukan enam kali.
Kunker komisi tetap dilaksanakan 12 kali. Dua di antaranya dilaksanakan bersama dengan mitra eksekutif.
Sementara itu, kunker alat kelengkapan seperti badan musyawarah (bamus), badan kehormatan (BK), badan anggaran (banggar), badan pembuat peraturan daerah (BP2D), dan pimpinan dilakukan tiga kali dalam setahun. (dna/c5/diq/jpnn)