Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu

Sabtu, 03 Juni 2017 – 08:29 WIB
Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu - JPNN.COM
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MADIUN - Dua pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pengambilan surat keputusan (SK) kenaikan pangkat dan pensiun para guru SMA dan SMK di Kota dan Kabupaten Madiun.

Keduanya yakni Kepala Sub Bagian TU Purwanti dan Staf Bagian TU Enik Juwariyah. Penetapan tersangka keduanya setelah penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Madiun Kota melakukan gelar perkara pada Senin lalu (29/5).

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Logos Bintoro menjelaskan, keduanya disangka menerima uang hasil pungli dari sejumlah guru yang mengambil SK pensiun dan kenaikan pangkat. ‘’Jadi, peran mereka menerima uang yang tidak ada payung hukumnya,’’ kata Logos.

Logos menyebut jika nominal pungutannya bervariasi. Untuk pengambilan SK pensiun para guru ditarik Rp 400 ribu.

Sedangkan setiap pengambilan SK kenaikan pangkat dipungut sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu. Sebelum itu pihaknya telah mengklarifikasi dugaan pungli ini ke sejumlah pejabat di lingkup Dinas Pendidikan Jatim.

’’Berdasar hasil klarifikasi, terungkap jika seluruh beban biaya administrasi pengurusan dan pengambilan SK ditanggung oleh APBD Provinsi Jatim,’’ jelasnya.

Kendati demikian, kedua tersangka sampai saat ini masih belum ditahan. Mereka dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Begitu pula dengan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Madiun Kresna Herlambang.

Logos menyebut, hasil gelar perkara status Kresna masih sebatas saksi. ‘’Selanjutnya menunggu perkembangan penyidikan,’’ imbuh mantan Kapolsek Wungu itu.

Dua pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur Wilayah Madiun ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli pengambilan surat keputusan (SK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   pungli  guru  Madiun