Ya Ampun! Ambil SK Pensiun Guru Dipungli Rp 400 Ribu
Apa ada keterlibatan pejabat di Dinas Pendidikan Jatim? Logos mengungkapkan jika pihaknya berencana melakukan pengembangan penyidikan ke sana.
Hanya saja pihaknya saat ini masih fokus ke penyidikan dua tersangka tersebut. ‘’Nanti akan saya kabari lebih lanjut kapan untuk pemeriksaan para tersangka,’’ ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka disangka melanggar pasal 12 huruf e UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1.
Pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. ‘’Ancaman hukumannya lima tahun penjara,’’ ungkap Logos.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madiun, kasus ini terkuak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan polisi pada 9 Mei lalu.
Saat itu petugas mendapat informasi adanya dugaan pungli terkait pengambilan SK kenaikan pangkat dan pensiun para guru SMA dan SMK di Kota Madiun.
Berbekal informasi itu, polisi langsung menggerebek kantor Cabang Dinas Pendidikan Jatim wilayah Madiun yang berada di Jalan Pahlawan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang senilai Rp 9 juta dan Rp 4,5 juta di dalam laci salah seorang staf bagian TU.