Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun, Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Itu Seorang Dokter

Jumat, 21 Mei 2021 – 21:57 WIB
Ya Ampun, Oknum ASN yang Jual Vaksin Covid-19 Secara Ilegal Itu Seorang Dokter - JPNN.COM
epala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Anak Agung Gde Krisna. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara membenarkan salah seorang oknum ASN Rutan Klas I Medan terlibat dalam kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, oknum ASN itu merupakan seorang dokter.

"Oknum ASN itu adalah IW merupakan dokter yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan, dan bertugas sejak tahun 2019," kata Agung di Medan, Jumat (21/5).

Menurut dia, aksi ilegal oknum dokter ASN itu merupakan kegiatan di luar kedinasan.

Praktik tidak terpuji itu dilakukan IW tanpa sepengetahuan kepala Rutan Klas I Medan dan Kanwil Kemenkumham Sumut.

"Aksi jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal itu tidak dilakukan dalam lingkungan Rutan Medan atau Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Sumut," ujar Agung.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap sejumlah oknum ASN terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal.

Oknum ASN tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu Lapas di provinsi itu.

Pihak Kanwil Kemenkumham Sumut membenarkan oknum dokter ASN di Lapas Kelas I Medan terlibat jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News