Ya Ampun, PAD dari 71 Toko Modern Hanya Rp 38 Juta
Bapenda segera melacak sisa toko modern yang belum dan sudah masuk jatuh tempo pembayaran pajak. ‘’Semuanya pasti terpungut. Sejauh ini belum ada tunggakan pajak,’’ tegasnya kepada Radar Mejayan (Jawa Pos Group).
Bapenda enggan mempermasalahkan nominal pajak toko modern yang tidak sampai Rp 50 juta setahunnya itu. Meski minim, berapapun nilainya bisa menambah pundi-pundi PAD. Organisasi perangkat daerah (OPD) juga tidak ingin mengaitkan persoalan pendapatan dengan regulasi anyar milik dinas perdagangan koperasi dan usaha mikro (disperdakop-UM).
Yakni, perubahan Perda 4/2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern serta peraturan turunannya kelak. ‘’Kami menyesuaikan aturannya,’’ ucap Ari.
BACA JUGA: Ini Gambar dari Udara Saat Desa di Madiun Diterjang Banjir
Bagaimana dengan lima toko modern maladministrasi? Ari menyebut kelimanya belum ditarik pajak reklame. Selain belum masuk objek pajak, juga belum terpantau karena baru beroperasi akhir tahun lalu.
Bukan karena tersandung pengurusan dokumen perizinannya. Di mata Bapenda, toko modern masuk dalam potensi tambahan. ‘’Secara prinsip, kami bisa langsung memungut pajak karena sudah beroperasi tanpa memandang sudah berizin atau belum,’’ tekannya.
Secepatnya pula, Bapenda bakal berkoordinasi dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Untuk pendataan ulang, khususnya mencari tahu kapan reklame terpasang sebagai dasar masa pajak.
Kendati, saat ini tak bisa dipungut lagi lantaran dilarang beroperasi. ‘’Kami tunggu perkembangannya,’’ tandasnya. (cor/fin)