Ya Ampun, PAD dari 71 Toko Modern Hanya Rp 38 Juta
jpnn.com, MADIUN - Sumbangsih pendapatan asli daerah (PAD) dari 71 toko modern yang ada di Kabupaten Madiun hanya berkisar Rp 38 juta selama satu tahun.
‘’Daerah hanya memungut dari reklame yang terpasang,’’ kata Kabid Pembukuan dan Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Ari Nursurahmat.
Menilik target seluruh pajak reklame tahun ini sebesar Rp 450 juta, maka setoran dari seluruh toko modern persentasenya hanya 17 persen. Tak jauh meningkat dari setoran pajak reklame di tahun lalu. Dari 46 toko modern menyumbang Rp 24,8 juta.
Penambahan 11 toko modern hingga awal bulan ini sumbangsih kongkritnya Rp 5,9 juta. ‘’Besaran pajak reklame antara satu toko dengan lainnya berbeda. Bergantung ukuran dan jenis papan serta strategis- tidaknya lokasi bangunan.’’
Indeks ketentuan dan penghitungannya disesuaikan rumus Perbup 10/2011 turunan Perda 12/2010 tentang Pajak Daerah. Bila dipukul rata, setiap minimarket hanya membayar Rp 540 ribu per tahun.
BACA JUGA: Wali Kota Imbau PNS Jangan Belanja di Mal
‘’Kalau PPN (pajak pertambahan nilai) dan PPh (pajak penghasilan) masuk pendapatan pemerintah pusat,’’ ujarnya.
Ari menjelaskan, pemungutan pajak papan identitas itu tidak dilakukan di akhir tahun. Melainkan sesuai masa pajaknya berakhir terhitung toko itu memasang reklame. Karenanya, pendapatan yang masuk di setiap akhir tahun tidak akan bisa penuh sesuai jumlah 71 toko modern. Juga, ada proses perpanjangan ketika kontrak pemasangannya berakhir.