Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ya Ampun! Wanita Ini Nekat Jual Motor Sewaan

Jumat, 07 Agustus 2020 – 17:45 WIB
Ya Ampun! Wanita Ini Nekat Jual Motor Sewaan - JPNN.COM
Polisi menginterogasi WHN atas kasus penggelapan motor. Foto: Antara/HO

"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan WHN bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

WHN akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh korbannya karena menggelapkan motor sewaan.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close