Ya Ampun! Wanita Ini Nekat Jual Motor Sewaan
Jumat, 07 Agustus 2020 – 17:45 WIB
"Tersangka dan barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan WHN bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (antara/jpnn)