Ya Memang demi Anak, Tetapi Mestinya Andri Findra Cari Rezeki Halal
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Surakarta dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebuah sepeda motor milik korban disita untuk dijadikan barang bukti.
Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman pidana kurungan hingga tujuh tahun penjara.
Tersangka Andri mengaku dirinya kalut dan bingung saat anaknya minta susu karena persediaannya habis. Dia kemudian melihat ada sepeda motor yang tidak dikunci diparkir di depan rumah. Tanpa banyak pertimbangan, dia langsung mendorong motor itu untuk dibawa kabur.
"Motor itu digadaikan senilai Rp1,4 juta dan hasilnya untuk cicil bayar kontrakan rumah dan membelikan susu. Saya menyesal karena kalut susu anak habis dan kemudian nekat membawa motor tetangga tanpa izin pemiliknya," katanya saat diperiksa oleh polisi. (antara/jpnn)