YA Nekat Selundupkan Ganja dari Negara Tetangga, Begini deh Jadinya
Rabu, 25 Mei 2022 – 19:08 WIB
Orang nomor satu di Polres Jayapura ini mengatakan SR dan YA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas dia. (mcr30/JPNN)