Yaelah! APBD Batam 2017 Tak Kunjung Dibahas
Melihat hal tersebut, kata Udin, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam sepakat mengembalikan KUA-PPAS APBD Batam 2017. Untuk selanjutnya direvisi, di setiap Organisasi Perangkat Daerah.
"Kita tunggu, hingga memakan waktu. Sebenarnya tak ada keseriusan pemko merevisi," sebutnya.
Ditambahkan dia, hal ini bukan kali pertama dilakukan pemko. Sebelumnya, pada pansus parkir juga ada keterlambatan. Dan ini bukan karena pansus yang tidak bekerja. Akan tetapi, disaat pemko mengajukan Ranperda parkir berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di Baperda.
"Karena di Baperda itu revisi dari perda, ternyata mereka mengajukan ranperda yang baru. Itu tak boleh. Akhirnya kita mengembalikan ke mereka lagi (Pemko Batam), dan kita harus menunggu tiga minggu lebih untuk draf perubahan saja," beber anggota Banggar DPRD Batam tersebut.
Padahal, lanjut Udin, pansus sendiri hanya diberi waktu 90 hari atau tiga bulan saja untuk pembahasan. "Jadi jangan DPRD yang disalahkan. Kita sudah sampai penghujung tahun. Ini kan anggaran 2016. Nah anggaran 2017 belum dibahas, bagaimana nanti ke depannya," ungkap dia.
Untuk itulah, politisi PDIP itu meminta walikota Batam untuk bisa membentuk tim yang benar- benar siap bekerja. "Yang mampu mengimbangi program kerja beliau (walikota)," terangnya.
Terkait adanya sanksi pemotongan gaji hingga insentif dari pusat, Udin mengaku tidak masalah asalkan pembahasan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
"Artinya kalau harus melanggar, lalu kita sahkan. Jelas tak mau, mending dapat sanksi gaji dipotong saja," pungkasnya.