Yakin Banget Mantan Presdir Geo Dipa Lakukan Penipuan Kontrak
Di dalam UU tersebut, menyebutkan pula sanksi yang dijatukan kepada perusahaan yang tidak memiliki WKP/IUP tersebut.
BGE saat itu yakin dan percaya bahwa PT GDE sudah memiliki WKP/IUP hingga melakukan kontrak dengan GDE.
Pihak PT BGE pun menanyakan baik secara lisan dan tulisan kepada PT GDE mengenai WKP/IUP, tapi terdakwa selalu menyatakan tengah proses.
“Jawabannya masih di proses di Pertamina,” ujarnya.
CNT Hongkong sebagai funder dalam proyek itu meyakini dengan kehadiran terdakwa maka perusahaan itu sudah memiliki WKP/IUP.
Padahal PT BGE untuk pengerjaan proyek telah membuat jalan aspal sepanjang 35,5 kilometer yang menelan biaya Rp 15 miliar. (boy/jpnn)