Yakin Gugatan Effendi-Djumiran Bakal Ditolak MK
Kamis, 28 Maret 2013 – 07:04 WIB
Dijelaskannya, item-item pelanggaran yang dibawa tim Esja ke MK itu juga harus ditulis di formulir yang sudah disediakan dan bukan di sembarang kertas. Hal itu mengacu kepada pasal 73, ayat 4 UU No.15 Tahun 2011 dan Peraturan Bawaslu No.2 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilukada, yang tertuang di Bab III Pasal 12, 13 dan 14.
Dalam pasal 12 berbunyi, semua berkas atau laporan pelanggaran sebagaimana dimaksud harus menggunakan formulir Model A-6 KWK. Dalam Pasal 13 berbunyi keterangan dan atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuat dalam berita acara klarifikasi sebagaimana formulir model A-5 KWK.
Sementara dalam pasal 14 disebutkan, kajian terhadap berkas dugaan pelanggaran dituangkan dalam formulir model A-6 KWK dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.