Yakin Mau Potong 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengingatkan pengaturan penarikan zakat pegawai negeri sipil (PNS) 2,5 persen dari total gaji harus diatur dengan baik.
Menurut dia, penataaan mulai dari sisi aturan dan pihak yang melakukan penarikan zakat itu harus dilakukan secara komprehensif.
"Ini yang harus ditata," kata Taufik di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2).
Dia mengatakan, zakat itu sebenarnya berawal dari kesadaran dan keharusan. Namun, kata Taufik, untuk mewajibkan kepada PNS harus ada mekanisme yang jelas.
Menurut dia, bisa saja sudah ada kebiasaan yang dilakukan PNS untuk berzakat tanpa harus menunggu anjuran atau aturan dari pemerintah.
Karena itu, jika PNS sudah melaksanakan kewajibannya, kemudian dikenakan lagi potongan 2,5 persen, bisa menimbulkan overlapping.
"Perlu ada komitmen, kebersamaan, dan yang terakhir itu keikhlasan. Pemerintah ingin menarik infaq atau zakat 2,5 persen, tapi kalau orangnya sudah berzakat di tempat lain bagaimana? Itu perlu diatur," jelas Taufik.
Dia mengatakan, pandangan soal zakat oleh sejumlah lembaga seperti Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga harus disatukan.