Yakin Mau Potong 2,5 Persen Gaji PNS untuk Zakat?
Rabu, 07 Februari 2018 – 06:01 WIB
Paling tidak, persoalan ini harus diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Presiden (Keppres).
"Bukan berarti tidak setuju, tapi harus diatur terlebih dahulu," katanya. Menurut Taufik, persoalan ini sebenarnya masih sangat kompleks. Jadi, kata dia, Kementerian Agama jangan hanya sekadar melempar wacana.
"Itu harus dikonkretkan. Harus berhati-hati dalam mengeluarkan statement," ujarnya. (boy/jpnn)