Yakin, Novel Dikriminalisasi Karena Jerat BG Tersangka Gratifikasi
Karenanya, Saor mengatakan, pimpinan KPK sadar dan akan berjuang tanpa melanggar hukum dengan upaya apapun agar kasus kriminalisasi ini tidak sampai ke pengadilan. "Pimpinan komit melaksanakan segala upaya," tegasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Bengkulu sudah melimpahkan perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Novel pun sudah dikirimi surat dakwaan dan akan segera duduk di kursi persidangan sebagai terdakwa. Sebelumnya, kepolisian yang mengusut kasus ini membantah adanya kriminalisasi. Polisi menegaskan bahwa tidak ada untungnya mengkriminalisasi Novel yang juga mantan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu itu. "Saya bekali-kali membuktikan, tidaklah (kriminalisasi). Kami polisi apalagi Bareskrim, apa sih untungnya (mengkriminalisasi)?" ujar Komjen Budi Waseso saat masih menjabat Kabareskrim Polri Selasa 5 Mei 2015 lalu.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah adanya motif balas dendam di balik pengusutan kembali kasus Novel.
“Saya pikir tidak ada emosi, kepentingan-kepentingan lain di luar hukum atau balas dendam," kata Badrodin, Selasa 5 Mei 2015.
Kasus Novel mencuat pada 2012 ketika KPK menetapkan Irjen Djoko Susilo, Kepala Korps Lalu Lintas Polri saat itu sebagai tersangka korupsi Simulator SIM. Tim Polri saat itu hendak menangkap Novel di KPK. Namun, SBY kala itu memerintahkan agar penyidikan kasus Novel ditunda. Tiga tahun berjalan atau pada 2015, kasus Novel kembali mencuat ketika KPK menetapkan BG yang menjabat Kepala Lemdikpol saat itu sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Novel ditangkap di rumahnya di Kepala Gading, Jakarta Utara, 1 Mei 2015. Novel sempat akan ditahan namun akhirnya dilepas karena jaminan pimpinan KPK saat itu. Awal 2016 publik kembali dikejutkan dengan fakta bahwa kasus ini sudah dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada PN Bengkulu untuk disidangkan.(boy/jpnn)