Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yakini Ferdy Sambo Berniat Jahat Habisi Brigadir J, Hakim Tepis Bantahan di Pleidoi

Senin, 13 Februari 2023 – 16:50 WIB
Yakini Ferdy Sambo Berniat Jahat Habisi Brigadir J, Hakim Tepis Bantahan di Pleidoi - JPNN.COM
Hakim Wahyu Iman Santosa menunjukkan senjata api berupa pistol jenis HS pada persidangan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/11). Ferdy dan Putri merupakan pasutri yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mementahkan bantahan Ferdy Sambo soal mantan polisi itu tidak memiliki niat jahat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang menyidangkan perkara itu menyatakan niat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J diwujudkan dengan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak salah satu pengawalnya itu.

Menurut majelis hakim, semula Ferdy Sambo meminta kesanggupan Bripka Ricky Rizal menembak Brigadir J di rumah pribadi mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu di Jalan Saguling III, Jaksel.

Namun, Ricky Rizal yang juga pengawal Ferdy Sambo tidak mau menuruti permintaan itu dengan alasan tidak kuat secara mental.

"Kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata Wahyu saat menguraikan pertimbangan majelis hakim sebelum mengucapkan vonis untuk Ferdy Sambo pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Setelah Richard menyanggupi permintaan untuk menembak Brigadir J, selanjutnya Ferdy Sambo mengambil kotak peluru dan menyerahkannya kepada polisi muda itu. Pada saat itu, di pistol Richard terisi tujuh peluru.

Ferdy Sambo juga memerintahkan Richard mengambil pistol HS pegangan Brigadir J di dalam dasbor mobil Lexus LM. Selanjutnya, Richard menyerahkan pistol itu kepada Ferdy Sambo.

Majelis hakim menganggap perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer menunjukkan upaya menembak Brigadir J telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik.

Bantahan Ferdy Sambo yang mengaku tak memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, terpatahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News