Yakini Ferdy Sambo Berniat Jahat Habisi Brigadir J, Hakim Tepis Bantahan di Pleidoi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mementahkan bantahan Ferdy Sambo soal mantan polisi itu tidak memiliki niat jahat membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso yang menyidangkan perkara itu menyatakan niat Ferdy Sambo membunuh Brigadir J diwujudkan dengan memerintahkan Bharada Richard Eliezer menembak salah satu pengawalnya itu.
Menurut majelis hakim, semula Ferdy Sambo meminta kesanggupan Bripka Ricky Rizal menembak Brigadir J di rumah pribadi mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu di Jalan Saguling III, Jaksel.
Namun, Ricky Rizal yang juga pengawal Ferdy Sambo tidak mau menuruti permintaan itu dengan alasan tidak kuat secara mental.
"Kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa yang menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata Wahyu saat menguraikan pertimbangan majelis hakim sebelum mengucapkan vonis untuk Ferdy Sambo pada persidangan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Setelah Richard menyanggupi permintaan untuk menembak Brigadir J, selanjutnya Ferdy Sambo mengambil kotak peluru dan menyerahkannya kepada polisi muda itu. Pada saat itu, di pistol Richard terisi tujuh peluru.
Ferdy Sambo juga memerintahkan Richard mengambil pistol HS pegangan Brigadir J di dalam dasbor mobil Lexus LM. Selanjutnya, Richard menyerahkan pistol itu kepada Ferdy Sambo.
Majelis hakim menganggap perintah Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer menunjukkan upaya menembak Brigadir J telah direncanakan dengan matang dan sudah dipikirkan baik-baik.