Yakini Ferdy Sambo Berniat Jahat Habisi Brigadir J, Hakim Tepis Bantahan di Pleidoi
Oleh karena itu, majelis hakim meragukan pernyataan Ferdy Sambo soal perintahnya kepada Richard bukan untuk membunuh Brigadir J.
"Menurut majelis hakim, hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka, mengingat yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya mem-back up saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa, tidak perlu memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," tutur Hakim Wahyu.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dalam pleidoinya membantah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya memiliki niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Mantan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan (Koorspripim) Polri itu menyebut surat tuntutan dari JPU terhadap dirinya hanya bersandar pada keterangan Richard Eliezer.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo. Namun, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman mati kepada mantan polisi dengan pangkat terakhir irjen itu.(cr3/jpnn.com)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: