Yakinlah, Iklan Rekening Jokowi-Ma'ruf Bukan Kampanye
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Advokasi dan Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Ma'ruf Amin (TKN Jokowi - Ma'ruf) Ade Irfan Pulungan meyakini iklan di media cetak tentang rekening penampung dana bagi calon presiden dan calon wakil presiden bernomor urut 01 tak melanggar aturan kampanye. Menurutnya, tak ada niatan TKN Jokowi - Ma’ruf berkampanye melalui iklan itu.
"Menurut kami bukan soal melanggar. Kami tidak punya niat. Tidak punya keinginan untuk melanggar aturan aturan kampanye yang ada," kata dia di gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Senin (5/11).
Ade menegaskan, TKN tak bermaksud mengampanyekan Jokowi - Ma'ruf melalui iklan itu. Menurutnya, iklan itu sekadar untuk informasi kepada masyarakat soal rekening pasangan calon.
"Itu kan sosialisasi rekening. Ini mungkin terjadi miskomunikasi saja. Jadi di TKN itu tidak punya niat pemasangan iklan. Enggak punya keinginan untuk melanggar aturan yang ada," tegas Ade.
Lebih lanjut Ade menegaskan, sosialisasi nomor rekening Jokowi - Ma'ruf juga demi transparansi. Sebab, melalui iklan itu pula penyumbang bagi Jokowi - Ma’ruf dibeberkan ke publik.
"Kami ingin ada transparansi, akuntabilitas secara jelas, terukur kepada publik terhadap nomor rekening itu. Kami enggak mau nanti siapa yang nyumbang itu, penyumbangnya ditutupi. Kami mau terbuka semua transparan dan mengikuti regulasi-regulasi yang ada," tandas Ade.
Seperti diketahui, Bawaslu tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kampanye terkait pemasangan iklan rekening kampanye Jokowi - Ma'ruf di media cetak beberapa waktu lalu. Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan, ada indikasi kampanye di luar jadwal terkait iklan itu.
Menurutnya, kampanye di media massa baru bisa dimulai pada 21 hari sebelum pemungutan suara. "Mengacu kepada tahapan jadwal kan belum bisa dilakukan saat ini, iklan di media massa masih nanti pada 24 Maret sampai 13 April 2019," kata dia saat dihubungi beberapa waktu lalu.(tan/jpnn)