Judicial Review UU Pemilu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019
Jumat, 08 September 2017 – 21:30 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menilai ketentuan tersebut sangat merugikan pihaknya.
"Partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu.
"Tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222 (UU Pemilu). Karena itu, kami meminta pasal itu dibatalkan MK," kata Yusril beberapa waktu lalu.
Yusril juga menyebut perolehan suara pada pemilu sebelumnya, yakni 2014, tidak bisa dijadikan sebagai acuan bagi parpol mengajukan calon presiden di 2019.
Karena hasil pileg 2014 sudah digunakan untuk mencalonkan presiden pada Pemilu 2014 lalu.(gir/jpnn)