Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Judicial Review UU Pemilu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019

Jumat, 08 September 2017 – 21:30 WIB
Judicial Review UU Pemilu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2019 - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mengganggu tahapan pemilu 2019 yang diperkirakan mulai digelar Oktober 2017.

“Saya optimistis gugatan-gugatan yang di MK itu tidak akan mengganggu tahapan pemilu yang sedang disiapkan KPU,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Soedarmo di Jakarta, Jumat (8/9).

Meski demikian, Soedarmo tetap berharap MK dapat mempercepat proses judicial review terhadap UU Pemilu. Agar seluruh proses pelaksanaan Pemilu 2019 berjalan dengan baik.

"Proses verifikasi (parpol peserta pemilu,red) ini kan berlangsung Oktober, jadi harus cepat proses peradilannya. Tapi saya kira secara keseluruhan tidak mengganggu,” ucapnya.

Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Politik Dalam Negeri Bahtiar. Menurutnya, saat ini memang ada kekhawatiran sebagian pihak tahapan pemilu bakal terhambat karena adanya gugatan ke MK.

"Tapi intinya kami yakin tidak mengganggu, karena paling itu-itu saja yang dipersoalkan. Apa pun keputusan MK nantinya kami ikuti, yang pasti pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU telah melalui kajian dan argumentasi merumuskan ini (UU Pemilu,red)," ucapnya.

Partai Bulan Bintang (PBB) sebelumnya diketahui mengajukan gugatan ke MK terhadap ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tertuang dalam Pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut diatur ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara nasional.

Judicial review terhadap Undang-Undang Pemilu yang diajukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK), tidak akan mengganggu tahapan pemilu 2019 yang diperkira

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close