Yakinlah, Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Jadi Berkah untuk UMKM dan Ormas Islam
Lukman menambahkan, selama ini tingkat kepedulian pelaku usaha terhadap sertifikasi halal masih terbatas pada usaha berskala besar. Menurutnya, usaha berskala besar pun menganggap sertifikasi halal bukan sebagai beban, melainkan bentuk investasi.
Namun, pelaku UMKM belum menjadikan sertifikasi halal sebagai hal yang diutamakan. Sebab, mereka terkendala biaya dalam pengurusan sertifikasi halal yang sulit.
"Pelaku usaha kecil dan menengah akan berat kalau harus mengeluarkan biaya besar untuk sekadar sertifikasi halal," lanjut LE.
Namun setelah ada Omnibus Law Cipta Kerja, kata Lukman, pemerintah akan memberikan insentif dalam bentuk pembebasan biaya sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah.
"Umat Islam akan tenang kalau sektor informal dan UMKM dibantu sertifikasi halalnya oleh pemerintah. Jadi, pemerintah melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sekadar mengatur, tetapi juga menunjukkan keberpihakan yang nyata terhadap kebutuhan umat dan terhadap UMKM," tuturnya.
Oleh karena itu Lukman mendorong ormas Islam mengisi ruang-ruang baru dalam rangka memenuhi amanat UU tentang kebutuhan sumber daya manusia (SDM) terkait kelembagaan penjamin produk halal tersebut.
Menurut Lukman, penting bagi ormas-ormas Islam memastikan keterlibatan mereka dalam menyiapkan SDM di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, sekaligus membina dan mengawasi UMKM.
"Selama ini yang ditunggu-tunggu oleh ormas Islam, terutama NU dan Muhammadiyah adalah kebijakan yang mendorong dan memberi ruang yang luas kepada mereka untuk terlibat langsung dalam sertifikasi halal yang diakui oleh negara," pungkasnya.(fat/jpnn)