Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur
jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga.
Namun, putusan KPPU tersebut mengundang kritik pedas.
Dasar putusan KPPU dinilai kurang kuat untuk membuktikan bahwa dua raksasa otomotif itu melakukan pengaturan harga jual skuter matik (skutik) 110–125 cc.
Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menjelaskan, ada beberapa ciri kuat jika dua perusahaan melakukan tindak kartel.
Pertama, tujuan kartel seharusnya adalah market share maintenance.
’’Jika benar melakukan kartel, semestinya market share kedua pihak cenderung stagnan. Tapi, yang terjadi market share Honda terus naik mengungguli, bahkan mengikis market share Yamaha,’’ ujar Sutrisno, Rabu (1/3).
Menurut dia, masih ada persaingan di sana. Apalagi, kartel umumnya bertujuan menghindari perang harga antarkeduanya.
Namun, yang terjadi Yamaha dan Honda juga tetap menjalankan berbagai program. Termasuk adu diskon untuk menarik minat konsumen.