Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur
Kamis, 02 Maret 2017 – 06:32 WIB
Anggota KPPU Saidah Sakwan menyebutkan, sepeda motor skutik seharusnya dijual seharga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air.
Namun, dua perusahaan otomotif tersebut menjual dengan harga Rp 14 juta–Rp 18 juta.
Langkah itu dianggap menguntungkan perusahaan tersebut.
Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skutik 110–125 cc produksi Yamaha dan Honda sepanjang 2012–2014. (agf/c14/sof)