Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yang Laporkan Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Tjahjo, Ternyata!

Selasa, 16 Januari 2018 – 08:49 WIB
Yang Laporkan Bupati Talaud Sri Wahyumi ke Tjahjo, Ternyata! - JPNN.COM
Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Foto: Fikantri/Manado Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPD dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pemberhentian sementara Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip telah sesuai peraturan peraturan perundang-undangan.

Dalam UU Nomor 232014 tentang Pemerintahan Daerah diatur, seorang kepala daerah yang hendak pergi ke luar negeri harus seizin Mendagri terlebih dahulu.

Sri Wahyumi diberhentikan selama tiga bulan dari jabatan bupati karena meninggalkan tugas tanpa izin terlebih dahulu dari mendagri.

"Kami perjelas, pemberhentian sementara ada dasar hukumnya. Yaitu, Pasal 77 ayat 2. Intinya kami menegakkan UU. Pasal 76 UU No 23/2014 mengatakan, kepala daerah dilarang meninggalkan (daerahnya,red) 7 hari berturut-turut ataupun berturut-turut dalam waktu satu bulan," ujar Akmal di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (15/1).

Menurut Akmal, penonaktifan dilakukan setelah sebelumnya Kemendagri mendapat laporan dari Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey pada 9 November 2017 lalu.

Dalam laporan disebutkan, Bupati Talaud meninggalkan daerahnya tanpa izin mulai 21 Oktober sampai 13 November 2017.

Kemendagri kemudian menindaklanjuti laporan dengan menurun tim untuk melakukan klarifikasi.

"Itu artinya lebih dari 7 hari. Beliau (Bupati Talaud) mengatakan tujuh hari berturut-turut. Itu harus diberikan (sanksi). Intinya kami hanya menegakkan aturan," ucapnya.

Pihak Kemendagri membeber alasan pemberhentian sementara Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close