Yang Mulia Hakim Agung Ini Didakwa Terima Suap SGD 200 Ribu untuk Amankan Perkara
Selain itu, KSP Intidana tidak memenuhi putusan perdamaian di Pengadilan Negeri Semarang.
Selanjutnya para deposan yang di antaranya adalah Heryanto dan Ivan Dwi bertemu dengan Theodorus dan Eko selaku pengacara untuk berkonsultasi.
Kemudian, kedua pengacara itu mengajukan gugatan pembatalan putusan perdamaian ke Pengadilan Negeri Semarang, tetapi ditolak.
Kemudian kedua pengacara itu menyarankan kedua kliennya mengurus perkara ke Mahkamah Agung agar permohonan kasasi yang diajukan bisa dikabulkan dengan menyiapkan sejumlah uang.
"Atas saran tersebut Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto menyetujuinya," kata jaksa.
Selanjutnya, kata jaksa, kedua pengacara itu berupaya mengurusi perkara itu kepada Desy untuk bisa mempengaruhi keputusan Hakim Agung.
Kemudian pengacara itu pun berhubungan dengan Muhajir untuk pengurusan perkara itu.
"Desy Yustria juga menyampaikan bahwa untuk pengurusan perkara tersebut disiapkan uang sejumlah SGD 200 ribu atas uang pengurusan perkara tersebut," kata jaksa.