Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yang Mulia, Mohon Bebaskan Dahlan Iskan dan Pulihkan Nama Baiknya

Selasa, 13 Desember 2016 – 20:28 WIB
Yang Mulia, Mohon Bebaskan Dahlan Iskan dan Pulihkan Nama Baiknya - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - SURABAYA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Dahlan Iskan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa kasus restrukturisasi aset badan usaha milik daerah (BUMD)  PT Panca Wira Usaha (PWU) itu.

Menurut Yusril, kliennya tidak melakukan pelanggaran dalam pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungangung. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/12), Yusril menegaskan bahwa pelepasan set PT PWU merupakan langkah bisnis.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan ini tidak dapat diterima, batal demi hukum," ujar Yusril di hadapan majelis.

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu mengatakan, dakwaan atas Dahlan janggal. Karenanya, kata Yusril, majelis harus membebaskan Dahlan dari dakwaan dan memulihkan nama baik mantan menteri badan usaha milik negara (BUMN) itu.

"Membebaskan terdakwa Dahlan Iskan dari status tahanan kota kemudian memulihkan nama baik beliau harkat dan martabat beliau seperti semula," katanya.

Seperti diketahui, Dahlan didakwa melakukan pelanggaran dalam pelepasan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung 13 tahun silam. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut ada kerugian negara dalam pelepasan aset BUMD Jawa Timur itu.

Beberapa waktu lalu Yusril menyatakan, kerugian negara sebagaimana hitungan BPKP tidak pas dikenakan dalam pelepasan aset PT PWU. Sebab, langkah pelepasan aset PT PWU adalah tindakan bisnis.

Menurutnya, BPKP maupun BPK selalu mencari kerugian negara. Sedangkan keuntungan negara tidak pernah diaudit.

SURABAYA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi penasihat hukum Dahlan Iskan meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak seluruh dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News