Yang Pakai Knalpot Brong, Siap-Siap Dihukum
Jumat, 23 Desember 2016 – 08:57 WIB
Nantinya, jika ada masyarakat yang nekat menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, akan dikenakan UU Lalu Lintas Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.(end/flo/jpnn)