Yang Seperti Inilah 'Pagar Makan Tanaman'
Jumat, 11 September 2015 – 00:07 WIB
Kartyana menegaskan, tersangka bakal dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (adg)
Kartyana menegaskan, tersangka bakal dijerat pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun. (adg)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News