Yang Tahu Keberadaan Bos Ongky Diimbau Melapor ke Petugas, Dia Buronan Kelas Kakap
jpnn.com, MANOKWARI - Terpidana kasus tambang emas ilegal, Ongky alias ONK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan petugas Lapas Kelas II B Manokwari, Papua Barat.
Ongky kabur dari lapas itu pada Oktober 2022.
Kepala Lapas kelas IIB Manokwari Jumadi menyatakan penetapan buron terpidana kasus tambang emas ilegal itu agar diketahui masyarakat umum sehingga membantu petugas dalam melakukan pencarian.
"Penetapan DPO terpidana Ongky sejak awal Desember melalui koordinasi dengan Polres Manokwari untuk membentuk tim pencarian pada sejumlah target lokasi persembunyiannya," ujar Jumadi dihubungi di Manokwari, Jumat.
Dia mengatakan status DPO berlaku sepanjang terpidana Ongky belum tertangkap atau menyerahkan diri ke Lapas Manokwari untuk melanjutkan hukuman pidana penjara atas perkara yang dijalani.
Jumadi juga mengimbau masyarakat agar melapor jika mengetahui keberadaan buron tersebut.
"Jadi, sampai di mana pun pelariannya masih tetap berstatus DPO Lapas Manokwari," ujarnya.
Terpidana Ongky alias ONK merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari dalam perkara tambang emas ilegal yang melarikan diri dari Lapas Manokwari pada 8 Oktober 2022 dengan cara memanjat tembok.