Yang Terhormat Presiden Jokowi, Inilah Petisi Rakyat Maluku soal Blok Masela
Maluku itu bukan tanah kosong, sudah ribuan tahun silam dihuni, ada rakyat Maluku, masyarakat lokal, masyarakat adat, yang semestinya wajib dihormati dan dilibatkan ketika membicarakan sumber daya alam, yang juga terkait dengan ruang lingkungan kehidupannya. Sebab, dampak eksploitasi sumber daya alam di laut, dalam laut, darat dan sebagainya sepenuhnya menjadi beban masyarakat adat dan masyarakat lokal, bukan investor ataupun pemerintah pusat semata.
Keberadaan gas Blok Masela semestinya menjadi pengungkit kebangkitan ekonomid di Maluku khususnya dan kawasan timur umumnya. Dengan potensi Gas Blok Masela yang besar, sebenarnya sejak dini pemerintah sudah harus menyiapkan pengembangan industri di Maluku, sehingga siap beroperasi untuk memanfaatkan gas yang bersumber dari Blok Masela. Tanpa menyiapkan industrialisasi di Maluku, maka rakyat hanya diposisikan sebagai konsumen dari aneka produk akhir berbahan baku gas.
Kami yakin dengan komitmen hilirisasi Pemerintahan Joko Widodo, tentu akan memastikan pengolahan gas di Maluku, sehingga produk akhir itu keluar dari Maluku, bukan sebaliknya Maluku yang harus menerima pasokan aneka produk akhir gas.
Praktik yang terjadi di Blok Tanggu Papua, semestinya menjadi pelajaran penting, dimana gas hanya diangkut keluar tanpa ada industri apa pun di Papua yang memanfaatkan keberadaan gas. Ini tidak boleh terulang di Blok Masela, sehingga patut memikirkan keberadaan aneka industri di Maluku, sehingga Maluku menjadi penghasil produk akhir, bukan pembeli produk akhir.
Untuk itu, melalui Petisi Rakyat Maluku ini, kami menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pertama, Presiden Republik Indonesia diminta terus dan konsisten dengan komitmen untuk mengembangkan kilang Blok Masela 100 persen di darat, sesuai dengan Keputusan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2016 dan penegasan kembali ketika meresmikan Jembatan Merah Putih di Ambon pada 4 April 2016. Sebab, keputusan itu tidak mengenal kombinasi kilang darat dan laut, apalagi dikembalikan ke laut.
Kedua, Pemerintah dalam hal ini stakeholder yang berkaitan dengan industrialisasi Migas untuk memastikan adanya industri yang hendak dikembangkan dan dibangun di Maluku dan bukan di tempat lain, sebagai bagian dari upaya hilirisasi gas Blok Masela, termasuk industrialisasi untuk sumber daya alam lainnya, seperti minyak, nikel, dan mineral lainnya, termasuk industrialisasi perikanan dan lainnya di Maluku. Pemerintah harus memastikan pengelolaan semua SDA di Maluku, sehingga bisa memutus mata rantai kemiskinan yang ada.
Ketiga, Pemerintah harus memastikan perlindungan atas hak masyarakat adat Maluku, baik ruang lingkungan darat maupun laut, baik melalui regulasi, terutama dalam implementasi nyata di lapangan. Masyarakat adat tidak harus digusur dari ruang lingkungan dan tanah leluhurnya untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat di bagian lain dunia.