Yasonna: Demokrasi Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, Bukan Logika Menang-menangan
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly mengatakan corak demokrasi Indonesia yang berideologi Pancasila menurut pada pendiri bangsa sejatinya bercorak gotong royong.
Menurut Yasonna, konsep demokrasi musyawarah untuk mufakat berarti semua pihak harus saling mengalah untuk sampai pada mufakat dan suara bulat. Atau juga berkompromi sampai mencapai mufakat.
"Oleh karena itu penyelenggaraan demokrasi Indonesia dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh logika menang-menangan, pengaduan kekuatan, tipu muslihat dan voting. Perkataan gotong royong adalah perkataan asli Indonesia yang menggambarkan jiwa Indonesia yang semurni-murninya. Oleh karena itu, kita harus kembali kepada demokrasi kita yang sejati," ujar Yasonna dalam keterangannya, Rabu (26/4).
Yasonna mengatakan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer. Sistem parlementer sebagaimana namanya adalah pemerintahan yang dikontrol oleh parlemen. Suatu pemerintahan hanya akan bertahan jika didasarkan atas koalisi antarpartai di parlemen.
"Namun sejarah mencatat Indonesia di bawah sistem parlementer berada dalam kondisi kacau balau, jatuh bangun kabinet, krisis politik dan bahkan pemberontakan-pemberontakan di daerah," katanya.
Yasonna menuturkan, koalisi partai politik sejatinya untuk memperoleh suara mayoritas dalam parlemen dalam membentuk satu kabinet atau pemerintah. Dari definisi koalisi pada hakikatnya dimaksudkan dalam konteks pembentukan pemerintahan oleh parlemen, bukan dalam rangka mengusulkan pasangan capres-cawapres.
Sementara di Indonesia yang menjalankan sistem presidensial, dalam mengusung capres-cawapres merujuk pada pasal 6A ayat (2) UUD NRI tahun 1945, yang berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
"Begitu pula dalam membentuk pemerintahan tidak diperlukan koalisi karena presiden memiliki hak prerogatif dalam membentuk kabinet. Sehingga kerja sama menyusun pemerintahan dalam sistem presidensial tegas diatur dalam konstitusi adalah berdasar pada hak prerogatif presiden terpilih," tuturnya.