Yasonna: Kami tidak Bisa Menolak Permintaan Cegah
Senin, 17 April 2017 – 18:06 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com
DPR langsung protes. Namun, belakangan nota protes untuk Presiden Joko Widodo ditunda DPR.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, penundaan itu merupakan kewenangan Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
"Pokoknya Bamus membuat keputusan tugas, pimpinan menindaklanjuti putusan Bamus," katanya. (boy/jpnn)