Yasonna Laoly Dapat Teguran Keras, Tito Karnavian Kebagian Pujian
jpnn.com, JAKARTA - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) marah kepada Menkumham Yasonna Laoly yang tidak hadir rapat, Senin (29/6).
Rapat itu sedianya bergagenda mendengarkan Pendapat Akhir Mini Fraksi Sebagai Sikap Akhir (Menolak Atau Menerima) RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU dan Pendapat Akhir Pemerintah.
Selain itu, juga diagendakan pengambilan keputusan tingkat satu terkait RUU tersebut.
Namun, perwakilan pemerintah hanya dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan jajaran.
Tidak tampak Menkumham Yasonnna Laoly.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa presiden telah memberikan surat tugas kepada dua menteri, yakni Mendagri Tito, dan Menkumham Yasonna, untuk mewakili pemerintah membahas bersama DPR.
“Ternyata, pesan kami minggu lalu itu tidak diindahkan kembali. Kalau minggu lalu masih ada yang mewakili, (hari) ini yang mewakili pun tidak ada juga,” kata Doli.
Politikus Partai Golkar itu lantas meminta pendapat dari anggota Komisi II DPR apakah rapat dilanjut atau tidak karena ketidakhadiran Yasonna Laoly.