Yasonna Imbau MPN Tingkatkan Pengawasan atas Notaris
Secara khusus Yasonna meminta kepada Freddy Harris agar mengeluarkan sanksi pemberhentian sementara untuk notaris yang dinyatakan bersalah melanggar aturan. Ditjen AHU bisa melakukan pemblokiran terhadap akses administrasi hukum umum bagi notaris dan mencatat jenis sanksinya ke dalam database.
“Apabila melakukan pelanggaran berat dan melakukan tindak pidana, maka berhentikanlah dengan tidak hormat. Keluarkan surat keputusan pemberhentiannya. Hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi calon notaris serta notaris yang sudah diangkat untuk berhati-hati dalam bertugas,” pintanya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto menambahkan, sejak tahun 2006 sampai 2017, MPN sudah memenjatuhkan sejumlah putusan. Antara lain menolak permohonan banding 36 notaris, mengeluarkan enam teguran tertulis, menerbitkan pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada tujuh notaris, serta pemberhentian sementara selama enam bulan untuk satu notaris.
“Putusan tersebut didasari dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris. Semua pelaporan tersebut sudah mencapai tingkat banding di Majelis Pengawas Pusat Notaris,” sebutnya.(adv/jpnn)