Yayasan Dhammasukha Gelar Donor Darah 4 Juli, Penerima Vaksin COVID-19 Boleh Ikut?
Minggu, 06 Juni 2021 – 07:18 WIB
“Informasi yang kami terima dari PMI, jarak waktu atau interval calon pendonor untuk kembali bisa mendonorkan darahnya adalah dua bulan dari donor sebelumnya. Misal donor darah tanggal 18 April 2021, berarti sudah boleh donor lagi sejak tanggal 19 Juni 2021.”
Bagi penerima vaksin Covid-19, calon pendonor sudah boleh mendonorkan darahnya terhitung dua minggu setelah mendapatkan vaksin dosis kedua.
“Contoh, vaksin Covid-19 yang kedua tanggal 1 Mei 2021, berarti sudah bisa donor lagi tanggal 15 Mei 2021. Untuk Vaksin Sinovac, sudah boleh donor lagi terhitung sejak hari kelima dari vaksin yang kedua,” imbuh Kusyanto. (sam/rls/jpnn)