Atas dasar tersebut, PKBIB akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013. Sidang lanjutan atas perkara ini direncanakan dilakukan Rabu (20/2) di tempat yang sama.(gir/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid, mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam verifikasi faktual